Korban Begal yang Jadi Tersangka Buka Suara Usai Bebas

- 17 April 2022, 20:03 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

ARAHKATA - Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi bebas dari kasusnya.

Amaq merupakan korban begal yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Perkataan itu Amaq sampaikan baik kepada seluruh lapisan warga yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Demi Keadilan Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Alhasil Amaq pun dapat terbebas atas perkara tersebut dan dapat berkumpul kembali bersama sanak saudaranya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq melalui keterangan tertulis, dikutip Arahakata Minggu, 17 April 2022.

Dia dan keluarganya bersuka cita atas dikeluarkan SP3 tersebut.

Baca Juga: Waspada! 11 Daftar Aplikasi Pencuri Data, Ada Yang Telah Diunduh 10 Juta Kali!

Berdasarkan hasil akhir, ia dapat kembali memulai beraktivitas seperti biasanya yakni menjadi petani.

"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," ujar Amaq.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x