Korban Begal yang Jadi Tersangka Buka Suara Usai Bebas

- 17 April 2022, 20:03 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Demi Keadilan Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil guliran perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil.

Baca Juga: Dua Pencuri Nekat Todong Senjata di Bekasi, Ini Kronologisnya

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ucap Djoko.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah