Korban Begal yang Jadi Tersangka Buka Suara Usai Bebas

- 17 April 2022, 20:03 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi dan Seteru dengan Otto Hasibuan

Dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kasus Hotman Paris, Peradi Soroti Gaya Hidup Hedonisme

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas.

Dilain sisi dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah