Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

- 19 April 2022, 17:10 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng

Kemudian, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin 18 April 2022 menerangkan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Kata Ketut, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: UEA Kerjasama dengan OPEC+ Stabilkan Pasar Minyak, Antisipasi Dampak Sanksi Rusia?

Adapun para tersangka ini dianggap secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam langkanya keberadaan minyak goreng antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Faktor lainnya yang diduga dilakukan para tersangka ini adalah pemberlakuan izin ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Pulau Penyengat Sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice

Adapun syarat itu adalah dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah