Vanessa Khong dan Ayahanda Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Binomo Ilegal

- 19 April 2022, 17:15 WIB
Caption: Vanessa Khong terjerat kasus sang kekasih, affiliator binary option Binomo Indra Kenz hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berikut gurita bisnisnya./Instagram/@vanessakhongg./
Caption: Vanessa Khong terjerat kasus sang kekasih, affiliator binary option Binomo Indra Kenz hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berikut gurita bisnisnya./Instagram/@vanessakhongg./ /

ARAHKATA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo ilegal.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diancam membayar denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong dan Sang Ayah Ditahan di Bareskrim

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa 19 April 2022.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan Vanessa dan Rudiyanto telah resmi ditahan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Penuhi Panggilan Polisi Terkait Binomo Ilegal

Whisnu mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Whisnu belum memberi informasi lebih lanjut mengenai penahanan ini.

"Ditahan di Bareskrim," ucapnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x