Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

- 27 April 2022, 15:54 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /hant.se

"Jadi kita menyadari keputusan hakim MA dalam permohonan kasasi ini adalah hak prerogatif MA. Tapi kita akan lakukan yang terbaik untuk klien kami semoga putusan di tingkat kasasi sama dengan pengadilan tingkat pertama," tutur Ira Mambo.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

Dijelaskan pula, pihaknya menerima putusan hukuman mati di tingkat banding dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pihaknya berharap adanya perubahan dari amar putusan nantinya tentang perubahan sanksi.

"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan pertama seumur hidup, kedua mati, dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, amar putusan sidang kasasi terpidana Herry Wirawan digelar secara terbuka pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

Hakim secara de facto dan de jure menganulir putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Hukuman yang diputuskan pada persidangan tersebut adalah vonis mati untuk Herry Wirawan.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah