Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

- 27 April 2022, 15:54 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /hant.se

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Bareskrim Berhasil Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta

JPU kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. JPU menilai hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati.

Proses banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PT Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar Smith, Ini Masalahnya

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Februari 2022 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan karena memerkosa 13 santriwati. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah