ARAHKATA - Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan sudah menyesali perbuatannya dalam sidang usai dituntut Jaksa hukuman mati.
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk mengurangi tuntutan hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dosi Gazali Emil dalam sidang soal kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Dodi, Kamis 20 Januari 2022.
Dodi menambahkan bahwa Herry Wirawan meminta Majelis Hakim untuk mengurasi tuntutan Jaksa yang tertulis dalam dua lembar nota pembelaan.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," lanjutnya.
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Aset Disita
Herry Wirawan yang telah menyampaikan nota pembelaan tersebut, lanjut Dodi akan menyampaikan tanggapan kembali pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya bahwa terdakwa Herry Wirawan atas kasus bejat pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejati Jawa Barat (Jabar).