ARAHKATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa, 18 Mei 2022.
Sejumlah ruangan yang disegel yakni, ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Ruangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum.
Baca Juga: Finlandia dan Swedia Bakal Gabung NATO, Ini Respon Putin
Ruangan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Penggeledehan dan penyengelan ini dikawal anggota Brimob.
Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.
Baca Juga: Pemerintah Selandia Baru Bantu Keluarga 'Low Income' Beli Mobil Listrik
Penyegelan yang dilakukan menggunakan kertas bertuliskan "DISEGEL", disertakan logo KPK, dan tanda tangan penyidik KPK.