OJK Akan Tindak Tegas Jika PUJK Rugikan Konsumen

- 20 Mei 2022, 21:44 WIB
Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 5 Aplikasi Pinjol OJK yang Pas Saat Butuh Uang Mendadak
Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 5 Aplikasi Pinjol OJK yang Pas Saat Butuh Uang Mendadak /Pexels/Heung Soon

Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Tak hanya itu Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: Gedung Kura-kura DPR Akan Dicat dan Perbaikan Total, Anggarannya Fantastis

"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelasnya.

Ia melanjutkan sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha.

Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Menag: Hoax, Isu Dana Haji untuk Pembangunan Ibu Kota Negara

Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah