OJK Akan Tindak Tegas Jika PUJK Rugikan Konsumen

- 20 Mei 2022, 21:44 WIB
Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 5 Aplikasi Pinjol OJK yang Pas Saat Butuh Uang Mendadak
Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 5 Aplikasi Pinjol OJK yang Pas Saat Butuh Uang Mendadak /Pexels/Heung Soon

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Jika PUJK melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.

Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni:

Baca Juga: Ilmuwan: Kebebasan Pers Indonesia Hadapi Berbagai Tantangan di Era Digital

Edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Serta perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasan kepada media secara daring di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Rayakan 70 Tahun Tahta Ratu Inggris, Kedubes Tanam Pohon

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya.

Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Tak hanya itu Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: Gedung Kura-kura DPR Akan Dicat dan Perbaikan Total, Anggarannya Fantastis

"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelasnya.

Ia melanjutkan sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha.

Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Menag: Hoax, Isu Dana Haji untuk Pembangunan Ibu Kota Negara

Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah