KPK Memanas, Nurul Ghufron Polisikan Albertina Ho Gegara Kasus Mutasi ASN Kementan Disidangkan Dewas

- 21 Mei 2024, 15:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

ARAHKATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Pelaporan terhadap Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

Serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Baca Juga: Disdik DKI Siaga Sediakan Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2024 di Lima Wilayah

Merespons pelaporan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan, pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak berkaitan dengan Pimpinan KPK lainnya. Meski memang pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial.

"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh KPK," kata Johanis dikonfirmasi, Senin (20/5).

Johanis menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan Ghufron karena pribadinya merasa dirugikan. Ia menekankan, pelaporan yang dilayangkan Ghufron hanya bersifat pribadi.

Baca Juga: Bonus Demografi Indonesia Terancam Pengangguran, Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Pelatihan Digital

"Dalam konteks hukum perdata atau TUN, dapat menggugat melalui pengadilan negeri kalau terkait dengan masalah perdata atau pengadilan TUN kalau terkait dengan perkara TUN," ucap Johanis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah