ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut analisis yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
KPK menilai terkait dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) ICW salah kaprah.
"Dari analisis yang salah kaprah tersebut maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru, terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, menanggapi tentang kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi yang disampaikan ICW, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com, Senin, 23 Mei 2022.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Banjir Pesisir Rob Hingga 25 Mei 2022
Ia menjelaskan pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwa.
Ia mengatakan hasil kajian dan pemantauan tersebut sekalipun menjadi masukan bagi KPK sebagai bahan evaluasi ke depan
Namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya.
Baca Juga: Cair! Pemkot Bandung Beri Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games 2021
"Karena jika kita cermati, kajian ICW mencampuradukkan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK," ujar Ali.