KPK Tahan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp224 M

- 24 Mei 2022, 23:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK /Handout/

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi.

Terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Perdana! GOT7 Ungkap Alasan Hengkang dari JYP

KPK menahan Irfan, yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Selasa, pascapenetapan dia sebagai tersangka pada Juni 2017.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat marsekal muda TNI (bintang dua), di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.

Baca Juga: Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x