KPK Setor Rp5,5 Miliar Dari Denda dan Lelang Barang Terpidana Korupsi

- 25 Mei 2022, 22:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Ketiga, dari perampasan uang barang bukti terpidana dua mantan anggota DPRD Jawa Barat masing-masing Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta.

Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Densus 88 Ingatkan Masyarakat Waspada Penggalangan Dana Teroris

Ali mengatakan optimalisasi "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi dengan cara bertahap menagih pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x