KPK Setor Rp5,5 Miliar Dari Denda dan Lelang Barang Terpidana Korupsi

- 25 Mei 2022, 22:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5,5 miliar pada 2022 ini.

Disetorkan kepada kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, dilansir ANTARA Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Resmikan Desa Pancasila di Miangas, Mahfud MD Ingatkan Ideologi Pancasila untuk Hidup Bernegara

Pertama, dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sejumlah Rp2,1 miliar.

Abdul Latif terpidana perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.

Kedua, dari hasil lelang barang rampasan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sejumlah Rp2,85 miliar.

Baca Juga: Makin Panas Said Didu Sebut Ngabalin Ahli Maki dan Penjilat

Yaya merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x