5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

- 16 Juni 2022, 09:45 WIB
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.  Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online. Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman. /Penmas/PMJNews

ARAHKATA - Maraknya promosi pinjaman online melalui media sosial menarik banyak orang tergiur.

Pinjaman online bagi banyak orang, dianggap dapat menjadi solusi keuangan dengan cepat.

Pinjaman online akhirnya banyak menuai kerugian bagi masyarakat yang tidak paham.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU

Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.

Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. Zulpan, mengatakan, ke-5 pelaku (AR, RMD, ZFR, WAS, RS), melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Foto Editan Stupa Berwajah Jokowi, Pemeluk Buddha Angkat Bicara: Ini Menghina Simbol Agama, H

Tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online illegal.

Dalam penagihan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka melakukan intimidasi terhadap nasabah.

Dilakukan menggunakan kata-kata ancaman bahwa akan disebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontaknya membuat nasabah takut data dirinya tersebar ke orang lain.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

“Setiap harinya, pelaku yang merupakan Desk Collector melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 Customer Pinjaman Online dengan target per harinya, pelaku melakukan penagihan harus mendapatkan pembayaran dari Customer antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari akumulasi tagihan yang dilakukan kepada seluruh nasabah,” kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juni 2022.

Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Satu unit Handphone Satu unit Handphone SAMSUNG GALAXY J5 PRO  Empat unit simcard dengan nomor dan satu Unit Laptop Asus Vivobook 14.

Pada saat penangkapan Penyidik menemukan satu buah komputer yang di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih dan dua unit Handphone yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan penagihan.

Baca Juga: Wartawan Jurnal Sukabumi Dihajar Massa Saat Meliput di RSUD Palabuhanratu

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Pasal 29 jo Pasal 45B.

Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Jaringan 30 Sekolah di Balik Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslim

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x