Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 17 Juni 2022, 22:42 WIB
Hotman Paris Hutapea /Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea /Instagram/@hotmanparisofficial /

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU

Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x