DJ Joice Jadi Tersangka, Polisi Sita Alat Isap Bong hingga Psikotropika

- 29 Juni 2022, 13:25 WIB
DJ Joice ditangkap polisi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
DJ Joice ditangkap polisi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. /PMJ News/Instagram @about.joice

"Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahguna narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel.

Baca Juga: DJ Joice Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba!

DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.

Berikut bunyi Pasal 127:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x