"Kami berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Yuli.
Baca Juga: 2 Outlet Holywings di Kota Bandung Tutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'
Enam tersangka itu masing-masing EJD (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain virtual, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.***