6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

- 29 Juni 2022, 18:52 WIB
Iklan minuman Holywings yang menjadi kotroversi publik, hingga Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia, Achmad Taufan akhirnya buka suara.
Iklan minuman Holywings yang menjadi kotroversi publik, hingga Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia, Achmad Taufan akhirnya buka suara. /

ARAHKATA - Kasus promosi minuman keras (miras) 'Muhammad-Maria' yang dilakukan Holywings berujung panjang.

Enam pegawai Holywings yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut dipecat. Kini mereka resmi berstatus tersangka.

Manajemen Holwings menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tutup 3 Outlet Holywings Imbas Promo Miras

"Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang," kata General Manager Holywings Yuli Setiawan saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Yuli menegaskan tidak mengetahui materi promosi yang diunggah melalui media sosial Holywings.

Menurut dia, manajemen langsung menghapus unggahan itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Seluruh Holywings di Surabaya Ditutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

"Memang kita pada hari itu, pada tanggal 23, pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu Muhammad dan Maria. Kami tahu dari grup customer service. Jadi banyak yang komen di medsos kenapa namanya Muhammad dan Maria, kami baru menyadari. Ketika kami menyadari, manajemen langsung minta take down posting-an tersebut," tutur Yuli.

Berkaca dari kasus tersebut, pengelola Holwings berjanji untuk hati-hati membuat isi konten promo di media sosial. Pengelola juga menyampaikan permintaan soal promo yang memicu kegaduhan publik.

"Kami berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Yuli.

Baca Juga: 2 Outlet Holywings di Kota Bandung Tutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Enam tersangka itu masing-masing EJD (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain virtual, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah