Kasus Gugatan Ketua KAI vs Advokat Semakin Memanas

- 2 Juli 2022, 18:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus gugatan terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar oleh mantan rekan sesama advokat, semakin memanas.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Advokat Henri Kusuma menggugat advokat senior tersebut dan kasusnya dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps sudah mulai disidangkan.

Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim

Pada Rabu, 30 Juni lalu kasus ini memasuki masa persidangan kedua di PN Jakpus.

Henri menuntut Ketua KAI tersebut karena dianggap telah mengambil alih klien dan melakukan perbuatan melawan hukum ketika sedang menangani perkara klien.

Henri menggugat Erman Umar Rp10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Kedua advokat tersebut pun mulai saling serang di media massa.

“Memang Erman masuk setelah kuasa kepada penggugat dicabut, tapi masalahnya sebelum klien mencabut kuasa ke Henri, Erman dan tergugat lain diduga sudah bicara dengan suami dari klien penggugat, bahkan diduga sudah menerima honor,” kata Henri Kusuma dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu, 1 Juli 2022.

“Terkait Erman menanda tangani kuasa setelah pencabutan kuasa ke Henri, memang peran pengacara sudah berkurang karena proses nya sudah di posisi akhir. Kasusnya tinggal finishing sehingga surat kuasa tidak begitu urgent,” tambah Henri.

Baca Juga: Polri: Kritik KontraS Akan Jadi Bahan Evaluasi

Sebelumnya, Henri dan timnya, yakni Zeesha Fatma Defaga Zeesha, Prasetyo dan Guffi Andriyan menangani sebuah perkara bersama pada 2021 lalu.

Namun, dalam perjalanan, Henri menganggap ketiga mantan partnernya tersebut tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati.

Menurut Henri, mereka ditenggarai sudah berupaya mengambil alih perkara tersebut ketika masih bersama.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Tipikor Impor Bawang Putih

Dalam keterangan tertulisnya, Abdurrahman selaku kuasa Hukum Henri dari ARJ Law Office mengatakan, kliennya mempertanyakan peran seseorang bernama Prasetyo (tergugat).

Mengaku kepada Henri merupakan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengenal petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penelusuran kasus yang tengah mereka tangani.

“Orang ini, mengapa pak Erman tidak pernah menyebutnya? Apa karena sahabat dekat atau pak Erman mau melindungi dia?,” kata Abdurrahman.

Baca Juga: Akibat Anak Buah Terima Suap, JPU Kejati Banten Tuntut Eks Kabid Bea Cukai Soetta

“Jangan hanya bisa membuntuti, cari info tentang penggugat, untuk selanjutnya disampaikan kepada suami dari klien penggugat agar hilang kepercayaan (terhadap Henri) dan pada akhirnya mencabut kuasa. Mari kita bertarung di "ring tinju" kami sangat senang melawan senior tidak ada beban bagi kami,” imbuh advokat dari ARJ Law Office tersebut.

“Terkait tuduhan penggugat menipu klien, apakah pak Erman ini tidak sadar, kegagalan penanganan perkara disebabkan siapa? Salah satu nya disebabkan putri dan sahabat dekatnya yaitu Zeesha dan Prasetyo, kami akan buktikan itu,” kata Abdurrahman.

Dalam materi gugatan di PN Jakpus tersebut, disebutkan bahwa ketiga mantan partner Henri, yakni Zeesha, Prasetyo dan Guffi, telah menerima uang sejumlah Rp900 juta dari penggugat, namun dianggap tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Ha Ladang Ganja Siap Panen di Lereng Gunung Karuhun

Henri juga melaporkan Zeesha Fatma, putri Erman Umar, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1766/IV/2022/SPKT/POLDA, Zeesha Fatma dituduh melanggar Pasal 372 KUHP karena dianggap telah menipu Henri.

Abdurrahman mengatakan Ketua KAI ini diharapkan tidak terlalu menganggap remeh para advokat junior.

Baca Juga: 6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

“Pak Erman terlalu percaya diri, menganggap enteng kami sebagai junior, dan terlalu mengandalkan Prasetyo yang dianggapnya kerap berhasil dalam setiap intriknya. Kami telah memohon kepada Allah SWT utk bisa mengungkapkan hal ini,” imbuhnya.

Dalam jawaban resmi secara tertulis Erman menegaskan tuduhan Henri terhadap dirinya yang menyebut menjerumuskan saudara Henri dengan menghasut kliennya, yang berdampak pencabutan surat kuasa Henri adalah tidak benar.

Erman bahkan menyatakan ada banyak alasan mengapa klien mencabut surat kuasa dari kuasa hukum, antara lain tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Baca Juga: DJ Joice Jadi Tersangka, Polisi Sita Alat Isap Bong hingga Psikotropika

Selain itu bisa juga karena klien merasa diterlantarkan atau ditipu oleh advokatnya sendiri.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah