Akibat Anak Buah Terima Suap, JPU Kejati Banten Tuntut Eks Kabid Bea Cukai Soetta

- 30 Juni 2022, 10:35 WIB
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 29 Juni 2022
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 29 Juni 2022 /Edi Prasetyo/ARAHKATA

ARAHKATA - Tidak terbukti melakukan pemerasan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, justru menuntut Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dengan pasal Tidak Pidana Korupsi akibat bawahannya menerima gratifikasi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 29 Juni 2022, tim JPU Kejati Banten mengakui bahwa dakwaan Primair, dalam hal ini adalah unsur memaksa pelapor, yakni Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma, tidak terpenuhi.

Namun, dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU, termasuk Kejati Banten Subardi, Qurnia dan anak buahnya Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

“Unsur memaksa atau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri tidak terpenuhi,” kata Subardi.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Ha Ladang Ganja Siap Panen di Lereng Gunung Karuhun

Diberitakan ANTARA, pihak penuntut umum tetap akan membuktikan dakwaan subsidiair terhadap kedua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta, yaitu melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan para terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (29/6).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut memberikan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan jabatan. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x