Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim

- 1 Juli 2022, 20:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni ke Bareskrim Polri. /Instagram @ahmadsahroni88

ARAHKATA - Meski sudah divonis empat tahun penjara, namun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini dilakukannya pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.

Laporan Sahroni ke Adam Deni ini teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua

Sahroni kembali melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Melalui akun instagram pribadinya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tuduhan membungkam sejumlah pihak.

Ahmad Sahroni disebut membayar miliaran rupiah untuk membungkam pihak-pihak yang tertentu.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar

"Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya untuk membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam," ujar Sahroni seperti dikutip dari akun instagram @ahmadsahroni88, Jumat.1 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x