Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu, 2 Juli.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil
Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka AL alias L yang sebelumnya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke Mapolda DIY pada Kamis pagi.
Adapun satu tersangka lain berinisial R, menurut Ade, belum menyerahkan diri ke Polda DIY. "R Belum datang," kata Ade.***