Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

- 4 Juli 2022, 22:40 WIB
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022
Sejumlah Warga Binaan Rutan Bandung mendapat penjelasan soal asimilasi rumah, Sabtu 2 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

ARAHKATA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kian serius dalam mengupayakan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) bagi narapidana dewasa.

Menggandeng Center for Detention Studies (CDS), Ditjenpas melaksanakan diskusi penyusunan pedoman penerapan RJ dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, RJ merupakan salah satu program prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil

Menurutnya, institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah mulai menerapkan RJ pada kasus tindak pidana anak maupun dewasa.

“Kita berdiskusi hari ini dengan mengumpulkan pakar untuk membuat kerangka restorative justice Pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dewasa dengan tetap menjaga marwah Pemasyarakatan dan independensi pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP),” tutur Heni.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto mengatakan, optimisme Pemasyarakatan dalam pelaksanaan RJ bagi narapidana dewasa ini, berkaca pada keberhasilan RJ pada perkara Anak.

Baca Juga: Serobot Tanah Rakyat, Beathor Ingatkan Istana yang Bersahabat dengan Pelaku Bisnis Properti

Pasalnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), angka pemidanaan penjara pada Anak berhasil ditekan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ditjenpas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x