ARAHKATA – Mafia tanah ditengarai punya hubungan kerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum.
Pihak pengadilan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Mafia tanah sesungguhnya adalah mafia hukum.
Baca Juga: Serobot Tanah Rakyat, Beathor Ingatkan Istana yang Bersahabat dengan Pelaku Bisnis Properti
Hal itu disampaikan Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang bertema "Konflik Pertanahan", di Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Juli 2022.
"Hakim perkara perdata sering tidak memeriksa perkara di sidang pengadilan perdata secara materiil," kata Ronny.
Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu mengatakan, pembuktian di sidang pengadilan perdata memang bersifat menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat yang mendalilkan dengan pembuktian.
Baca Juga: Rampas Uang Rakyat Eks Kades di Tangerang Buronan Nasional
Oleh karena itu, sergahnya kemudian, hakim perdata selalu membebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkan bahwa mereka adalah pemilik tanah tersebut.
"Seyogianya hakim perdata perlu menegakkan hukum, sehingga tidak hanya diperoleh kepastian hukum tetapi hakim juga harus menegakkan keadilan hukum, agar menemukan kemanfaatan hukum sebagaimana tujuan penegakan hukum," jelas Ronny.