Polri Selidiki Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT

- 9 Juli 2022, 20:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan masalah pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yauasan ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan masalah pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yauasan ACT. /

ARAHKATA - Kasus yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), semakin meluas pasca diungkap oleh sebuah media nasional.

Pengurus ACT diduga kuat menyalahgunakan dana umat yang dikumpulkan demi kepentingan pribadi.

Salah satunya adanya pengumpulan dana yang dikelola oleh ACT, atas sebuah musibah kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT.

Sejatinya dana itu disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Tiga Kelompok Minta Maaf Terkait Kerusuhan Babarsari Yogyakarta

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x