ARAHKATA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa sejumlah pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pengurus ACT telah menyalahgunakan dana ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.
Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Baca Juga: Polri Selidiki Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan.
Bareskrim tengah mengusut dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR sebesar Rp138 miliar," kata Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas
Seperti diketahui, keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapatkan dana sosial atau CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2,6 miliar.