Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Sebut Polres Serang Kota Langgar Kode Etik

- 22 Juli 2022, 18:53 WIB
Kondisi Nikita Mirzani Usai Di Tangkap Polisi
Kondisi Nikita Mirzani Usai Di Tangkap Polisi /Instagram @sunankalijaga_sh

ARAHKATA - Melalui kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, meminta penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

Hal itu dikarenakan pihak Polres Serang Kota disebut telah melanggar etika profesi/kode etik.

Etika profesi yang dimaksud adalah saat aksi petugas mengepung rumah Nikita Mirzani. Padahal kala itu, ia mengklaim, Nikita masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Masih Diperiksa di Polres Serang Kota, Asisten Bawa Makanan untuk Nikita Mirzani

"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini disetop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," ujar Fachmi Bachmid kepada awak media, Jumat 22 Juli 2022.

"Setop jangan diteruskan, karena mereka para penyidiknya terbukti," tegasnya lagi.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota ke Propam pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Penangkapan Nikita Mirzani Dilakukan Humanis

Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Mabes Polri.

Kini surat keputusan SP2HP terkait laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Fachmi Bachmid.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x