Polri Menahan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

- 29 Juli 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi
Ilustrasi: tangan di borgol dan barang bukti korupsi /PIXABAY/sajinka2

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, dikutip ArahKata.com, Jumat, 29 Juli 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Gercep Tangkap Penyebar Hoax soal Kapolda Metro dan Ferdy Sambo

Menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

Baca Juga: Yahoo Hingga Dota Akan Diblokir Bila Tak Daftar Jadi PSE Malam Ini

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Kasus penyelewengan dana ACT karena kurangnya pengawasan

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

Baca Juga: Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

"Penahanan di Bareskrim selama 20 hari ke depan," ujarnya pula.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Baca Juga: Aplikasi IMI GASPOL! Permudah Pendaftaran Keanggotaan Pecinta Otomotif

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT.

Lalu Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Serta, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gertak Pelaku Pungli: Saya Sikat Jika Tak Tobat

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x