Kasus ACT: Dana Donasi Disunat Rp450 Miliar, Dipakai Operasional Yayasan

- 29 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru.

Kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang kemanusiaan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka, penyidik menyebut ACT menyunat dana donasi dari umat dengan nilai fantastis, yakni Rp450 miliar.

Baca Juga: Mardani Maming tersangka, HIPMI Pantang Mundur Tetap Berjalan

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Dari jumlah tersebut, ACT melakukan pemotongan sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan, dengan jumlah Rp450 miliar.

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Dari hasil pengungkapan, sejak tahun 2015 sampai 2019, ACT melakukan pemotongan donasi sekira 20 hingga 30 persen, dengan dalih surat surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x