Pemegang Saham Gugat Rp11 Triliun, Blue Bird Akhirnya Buka Suara

- 3 Agustus 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi taksi Blue Bird
Ilustrasi taksi Blue Bird /InfoBrand.id

 Baca Juga: Paduan Suara UNS Sabet Tujuh Penghargaan di Jepang

Berikutnya, Blue Bird Taxi dan Blue Bird digugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebsar Rp1,263 triliun. Jumlah tersebut meliputi pembayaran dividen sebesar Rp1,234 triliun dan bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar.

Elliana Wibowo juga meminta pengadilan menghukum terugat I hingga IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun. 

Mengenai kabar gugatan tersebut, manajemen PT Blue Bird Tbk (BIRD) akhirnya buka suara. Melalui keterbukaan informasi, Blue Bir yang diwakili oleh Jusuf Salman selaku Corporate Secretary mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas gugatan yang dimaksud.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan Interpol Kejar Ricky Ham Pagawak Perampok Uang Rakyat

Pihaknya berkomitmen untuk segera mengambil langkah setelah menerima informasi atas gugatan yang diajukan oleh salah satu investor perusahaan itu.

"Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf Salman.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x