Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

- 7 Agustus 2022, 08:02 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022 pagi tadi
Mantan Menpora Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022 pagi tadi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Polri

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Polisi Tangkap MID Manajer Artis Papan Atas Konsumsi Sabu

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x