Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Bharada E, Bagaikan Kejar Setoran

- 4 Agustus 2022, 22:13 WIB
 Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ternyata bukan ajudan, inilah tugas sebenarnya.
Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ternyata bukan ajudan, inilah tugas sebenarnya. /Twitter/ @widyasari813/

ARAHKATA - Kuasa hukum Bharada Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebab, penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB sedangkan Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 01.00 WIB.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi tetapi (jadi) tersangka," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip ArahKata.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: DPR: Kasus Brigadir J Ada Perkembangan, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sementara itu, Andreas mengungkapkan bahwa penetapan tersangka yang diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," ucapnya.

"Malam ini sudah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Hadir Diperiksa di Bareskrim Polri Selama 7 Jam

Dikatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi Rian mengatakan, hal itu berarti bukan pembelaan diri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x