Adapun motif digunakannya alprazolam oleh Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu untuk menopang kegiatan sehari-hari.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Akan Tampil Nyanyi di Penutupan ASEAN Para Games 2022
"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari," ucap Endra Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 39 tahun itu sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," ungkap Endra Zulpan.
Baca Juga: DJ Joice Ditangkap, Dinar Candy Marah Warganet Seret Profesinya Identik Narkoba
Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.***