KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna

- 18 Agustus 2022, 20:00 WIB
 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/ /

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x