Rektor Unila Lampung Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 14:39 WIB
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka.
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

ARAHKATA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka maling uang rakyat.

KPK menduga, Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Trending Twitter, Pengacara Berani Tegaskan Putri Candrawati Tersangka

Diketahui bahwa Rektor Unila Karomani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di Lembang, Jawa Barat.

Ketiga orang tersangka kasus suap tersebut diduga menerima suap dari Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas

Menurut Nurul Gufron, KPK juga menemukan adanya penerimaan uang dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan BM ke KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," tambah Nurul Gufron.

Sehingga total uang yang telah diterima oleh tersangka maling uang rakyat Karomani ialah sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Cacar Monyet Pertama dari Jakarta

Diketahui pada tahun akademik 2022 ini, Universitas Lampung (Unila) membuka jalur khusus selain Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yaitu Seleksi Mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila).

Pada jalur Simanila, KRM memiliki kewenangan terkait mekanismenya, di mana Rektor Unila tersebut ikut terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta.

Diduga KRM memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk menyeleksi secara persoal dalam hal kesanggupan dana dari orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Ajak Komunitas Muda Peduli Lingkungan, Gerakan Birukan Langit Indonesia Hadirkan ASTRO

AD merupakan salah satu keluarga dari peserta seleksi Simanila menghubungi KRM untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang yang tealh disepakati sebelumnya.

Namun tersangka maling uang rakyat Karomani mengutus Mualimin untuk bertemu dengan Ad di salah satu tempat di Lampung untuk mengambil uang tersebut.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Cacar Monyet Pertama dari Jakarta

Kini Karomani dan tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x