ARAHKATA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri telah menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, dikutip ArahKata.com dari Antara Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca Juga: KPK Berharap Mahasiswa Masuk Unila Lewat Praktik Suap Disanksi
Kadiv Humas Dedi Praserto, menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri.
Baca Juga: IPW Desak Polisi Tindak Tegas Klub Sepakbola Disponsori Rumah Judi
Diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.