Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Dalam proses penyidikan hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi.
Mereka yakni personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.
Baca Juga: Cadangan Air Tanah DAS Rejoso Bisa Habis 2050, Perlu Ko-Investasi Rehabilitasi dan Konservasi
Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara.
Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.
Kini, proses hukumnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalkan Ganja untuk Medis
Lewat aksi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud, Md melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.