Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur

- 25 Agustus 2022, 18:36 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) /ANTARA

ARAHKATA - Badai kasus pembunuhan anggota Brigadir J, menjadi polemik pencitraan Polri.

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menjadi tersangka utama, sejumlah perwira Polri juga terseret pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Wartawan Dihajar Tujuh Pelaku, Tidak Senang Diberitakan Negatif 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA dikutip ArahKata.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Baca Juga: Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x