Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan FS dan PC ke Bareskrim Polri

- 30 Agustus 2022, 04:50 WIB
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri.
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Kamarudin Simanjuntak  kuasa hukum Keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Mabes Polri.

Dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP Jumat, 26 Agustus lalu.

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak, kepada awak media saat jumpa pers di Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta Pada Sidang Gugatan di Pengadilan

Dia menuturkan, kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti.

Pihaknya telah membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.

Baca Juga: Enam Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Empat Warga Sipil

Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP.

Terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo Karena Harus Menjalani Sidang Etik

Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.

Walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang Tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP). Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Erick Thohir Difitnah di Media Sosial Laporkan Pelaku ke Bareskrim Polri

Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.

"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi," tutupnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah