Kapolri: Tersangka Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

- 30 September 2022, 16:59 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Kanan) dan Putri Candrawati (Kiri)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Kanan) dan Putri Candrawati (Kiri) /Sumber Istimewa

ARAHKATA - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan di rutan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.

Ia menyusul suaminya masuk bui dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Disidangkan, Ini Harapan Keluarga Brigadir Joshua

Jenderal Sigit menyampaikan jika Putri Candrawati atau PC melaksanakan wajib lapor di Bareskrim Polri hari ini.
 
Ia menyusul suaminya masuk bui dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Dukung Reformasi Hukum, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Harus Dihukum Berat Demi Kepercayaan Rakyat

Jenderal Sigit menyampaikan jika Putri Candrawati atau PC melaksanakan wajib lapor di Bareskrim Polri hari ini.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” ungkapnya.

Dari laporan yang ia terima dinyatakan pula bahwa kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam keadaan baik.

Baca Juga: IPW Bongkar Setoran Rp21 Miliar Sebulan dari Konsorsium 303 ke Polisi

“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi sdr PC,” terangnya.

Jenderal Sigit juga menerangkan bahwa tidak ada perbedaan antara penahanan yang dilakukan kepada PC dan tahanan lain. Semuanya diperlakukan sama dan setara.

“Saya kira untuk standar penanganan propam yang diberikan kepada kepada PC, saya kira sama rutan Bareskrim maupun Brimob, saya kira juga standarnya sama,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Masyarakat Berani Laporkan Tindak Kekerasan Seksual

Lalu, ia mengatakan pelimpahan tahap dua akan ditentukan kejaksaan.

“Dan kemudian untuk selanjutnya nanti setelah pelimpahan tahap 2 tentunya akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan dimana karna itu sudah menjadi wewenang kejaksaan,” tuturnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x