KPAI Dorong Pengkajian Penerapan Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Anak

- 1 Oktober 2022, 16:27 WIB
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah
Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah /KPAI/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan pada anak.

"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi dikutip ArahKata.com, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.

Baca Juga: Deolipa Yumara Bongkar Sindikat Premanisme Vihara Tien Eng Tan

"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.

Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Disidangkan, Ini Harapan Keluarga Brigadir Joshua

Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.

"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.

Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.

Baca Juga: BBSN Pilih Pelaku UMKM Pangkal Pinang Terapkan Program PAMAN KAMI

"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.

Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Kapolri: Tersangka Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x