Baca Juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Bertanggung Jawab Pada Tragedi Kanjuruhan
Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujarnya.***