LPSK Sayangkan Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 19:31 WIB
20 polisi diduga langgar kode etik dalam tragedi kanjuruhan
20 polisi diduga langgar kode etik dalam tragedi kanjuruhan /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

Penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan, dinilai LPSK sebagai perbuatan yang berlebihan. Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 tersebut.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Garam

Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.

Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri: LIB Tidak Lakukan Verifikasi Keĺayakan Stadion Kanjuruhan

Terkait informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara, Edwin membantah kabar tersebut.

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," jelas dia.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x