KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura Suap HGU Kanwil BPN Riau

- 7 Oktober 2022, 22:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Konser Justin Bieber di Jakarta Resmi Ditunda

Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022.

Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.  

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Baca Juga: 4.672 Pelajar di Aceh Utara Diliburkan Akibat Banjir

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil Badan BPN Provinsi Riau.

Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Baca Juga: Silahturahmi Politik AHY - Anies Baswedan Miliki Kesamaan Visi dan Semangat Sama

Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manajer PT Adimulia Agrolestari.

Baca Juga: AA Foundation Gelar Program Pemberdayaan Perempuan dan Taman Ramah Lingkungan Anak

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Garam

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x