Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

- 11 Oktober 2022, 17:48 WIB
ilustrasi pengadilan militer
ilustrasi pengadilan militer / pixabay oleh succo

ARAHKATA - Berkas perkara dugaan laporan palsu yang dilakukan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Marthen Napang (MN) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

"Tersangka MN telah resmi diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel pada hari Selasa, 4 September lalu. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati," kata Muhammad.

Meskipun begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap MN dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Kemenkominfo Berikan Tips Sosial Media Manajemen Bagi Masyarakat

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terangnya. 

Sebagai kuasa hukum pelapor, Iqbal berharap jaksa yang memeriksa perkara tersebut bisa segera melakukan pengecekan dan menetapkan berkas P-21 untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Harapannya, proses di Kejati bisa berjalan lancar dan segera masuk tahap persidangan," harap Kuasa Hukum Dr. John Palinggi selaku pelapor, Muhammad Iqbal kepada awak media di Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Nico Afinta Dicopot dari Jabatan Kapolda Jatim, Buntut Desakan Publik Atas Tragedi Kanjuruhan

Tersangka selaku Guru Besar Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, yang baru ditetapkan 18 Agustus bulan lalu ini, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 220 KUHP,  dengan membuat laporan palsu. Dan penetapan dirinya sebagai tersangka juga diaminkan oleh MN.

"Benar, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel," kata Marthen Napang usai mengikuti acara Memperingati Setahun Wafatnya Sabam Sirait, di Kampus UKI, Salemba, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa MN telah melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Tidak ada pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan oleh Dr. John Palinggi, sebagai korban. Pasalnya, sesuai dokumen yang ada, jelas-jelas MN diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung.0⁰0

Dalam hal ini MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, dengan melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar kemana-mana. Adapun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada. Lalu, apa yang dicemarkan?" beber Iqbal.

Lalu bagaimana dengan status Guru Besar yang disandangnya? Sebagaimana diketahui, MN adalah pengajar di Unhas.

Baca Juga: PERSIS Dukung dan Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Pesantren Tebuireng

 Ia telah memiliki Nomor Induk Pengawai (NIP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Konon kabarnya, meski sudah PNS, tapi MN tetap melakukan praktik sebagai pengacara dan diduga mengabaikan tugasnya sebagai dosen.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun yang juga dikenal sebagai akademisi mengatakan, penetapan Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan. Perguruan Tinggi hanya mengukuhkan saja.

Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Gelar Workshop Produksi Film dan Konten Kreatif Media Sosial


"Karenanya, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan," jelas Prof Gayus.

Dan saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,  Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Prof Nizam secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi pencabutan status Guru Besar setelah diputuskan oleh pengadilan

"Kalau yang bersangkutan seorang PNS, bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x