Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

- 12 Oktober 2022, 08:26 WIB
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. /ARAHKATA

"Cessie itu kan hanya peralihan atau perpindahan utang. Perjanjian kan antara A dan B atau debitur dengan kreditur pertama. Pemegang cessie bisa meminta kreditur pertama melakukan lelang. Pengalaman saya waktu jadi tim penaksir aset, tidak pernah menemui pemegang cessie melelang," terang Prof Sihombing di depan majelis hakim.

"Yang jelas kalau baru sekali lalai, tidak bisa langsung dilelang, harus tiga kali. Dan lelang juga harus transparan," imbuhnya.

Baca Juga: 22 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Dalam sidang tersebut Prof Sihombing juga menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum salah satu pihak tergugat. Ia juga menerangkan terkait hak kreditur baru, yakni penagihan. Termasuk bagaimana solusi jika debitur cidera janji.

"Harusnya pemegang cessie kasih tahu kreditur pertama, tolong dong dilelang. Bukan langsung dilelang oleh pemegang cessie. Yang punya pemegang hak tanggungan itu yang bisa melelang," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga bertanya kepada saksi ahli. Lalu bagaimana daya paksanya, supaya debitur membayar kewajibannya.

Baca Juga: Empat Tips Membangun Loyalitas Pelanggan Melalui Sosmed

"Dilelang, pemegang cessie bisa meminta kreditur pertama untuk melelang. Pemegang cessie tidak bisa langsung melelang," ujarnya.

Ditegaskannya, lelang yang diduga melanggar bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akibat hukumnya bisa perdata, bisa pidana. Pejabat lelangnya bisa juga dilaporkan ke Menkeu. Gugatan bisa dilayangkan ke PTUN terkait kebijakan yang dilakukan pejabat negara," ujar Prof Sihombing.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x