Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

- 12 Oktober 2022, 08:26 WIB
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. /ARAHKATA

Dan juga telah mengajukan pengaduan kepada Pejabat Lelang pada KPKNL 4, termasuk secara pararel mengajukan permohonan pemblokiran di kantor pertanahanan adminstrasi wilayah Jakarta Barat

"Bahwa Penggugat tetap meminta pertanggungjawaban Tergugat III atas tindakan yang sewenang-wenang melakukan lelang atas Objek Jaminan yang mana tidak pernah diperingati terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Gelar Workshop Produksi Film dan Konten Kreatif Media Sosial

Dwikalam juga menyebut, banyak kasus serupa dimana kreditur selalu berlindung dalam frasa 'cidera janji' membuat seolah-olah debitur tidak mengindahkan peringatan dan memberikan data tidak utuh dalam mengajukan lelang umum.

"Sehingga kasus ini patut menjadi PR untuk semua agar jangan sampai kantor lelang dijadikan alat oleh oknum guna mendapatkan keuntungan yang melawan hukum harus ada pengawasan/kontrol terhadap syarat-syarat baik formil dan materiil objek lelang patut dinyatakan dapat dilaksanakan," pungkas Dwikalam.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x